Website Desa
*KEWAJIBAN PEMERINTAH NAGARI DALAM PENGGUNAAN WEBSITE DESA.ID*
Kawan-kawan TPP Kabupaten Pasaman, untuk menjadi pedoman kita bersama. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Pemerintah Desa *diwajibkan* menggunakan website desa yang memanfaatkan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri, yaitu *desa.id.*
Ketentuan tersebut tercantum dalam *Permendes No. 2 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 1 huruf f dan Lampiran huruf F: Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital*.
- Poin 2 huruf a angka 2) (Hal. 31) menegaskan :
a. pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1) akses jaringan internet untuk warga Desa;
2) *website Desa* yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu *desa.id*
Untuk memfasilitasi Pemerintah Nagari dalam pembuatan Domain Desa, kita dapat melakukan *kerja bersama (TAPM, PD dan PLD)* dengan langkah-langkah sbb:
1. Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama Bupati Pasaman kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
2. Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman tentang pembentukan pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman.
3. Surat kuasa dari Wali Nagari untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Nagari pada Pejabat Nama Domain.
4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
5. Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
6. Seluruh dokumen pendukung agar diunggah (di-upload) secara online melalui website https://domain.go.id/

Mantap Buk Atmawati,Sukses untuk TPP Pasaman.
BalasHapus